GUNAKANLAH VERSI DESKTOP AGAR MAXSIMAL
... ... ...

KHILAFAH itu NEGARA HUKUM??


BERBAGAI tuduhan keji sering dialamatkan terhadap ide Khilafah. Dari pernyataan bahwa khilafah adalah negara dengan pemerintahan yang otoriter, tidak compatible dengan masyarakat modern, sampai statement keutopisan (ketidakmungkinan) ide Khilafah. Fenomena ini merupakan upaya barat imperialis menjauhkan kaum muslim dari Islam ideologis. Sering, langkah barat ini diikuti oleh para kaki tangan mereka di negeri-negeri Islam. Adanya upaya liberalisasi dan desakralisasi Islam -yang sering menyerang ide syariah, khilafah, dan jihad- merupakan salah satu bukti bahwa ada sebagian dari umat ini yang telah menjadi perpanjangan tangan barat.

Dalam alam demokrasi, terdapat adagium yang menyatakan bahwa syarat utama menuju sebuah masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan adalah dengan adanya kepastian hukum. Pernyataan ini mungkin benar adanya. Hanya saja, realitas di lapangan sering bertolak belakang dengan konsep yang ada. Aturan yang dibuat penyelenggara negara saat ini sering diskrimatif bahkan rasis, sehingga ada golongan masyarakat yang terpinggirkan dan diperlakukan semena-mena. Aparat hukum kita bertindak tegas hanya ketika berhadapan dengan penjahat kelas “teri”, tapi sering kehilangan tajinya ketika berhadapan dengan penjahat kelas “kakap”. AS -yang mengklaim sebagai kampiun demokrasi- merupakan pemeritahan paling diskrimatif terhadap warga Negro dan pendatang. Tapi anehnya, mereka malah melemparkan tuduhan tersebut kepada sistem Khilafah.

Kalau negara hukum (reechstaat) mengharuskan negara untuk mestandarkan dirinya pada suatu aturan hukum tertentu, dimulai dari UUD, UU, dan seterusnya, maka Khilafah juga memiliki struktur aturan seperti itu. Artinya, Khilafah adalah negara hukum. Kepala pemerintahan -yaitu khalifah- tidak bisa sewenang-wenang membuat aturan atau hukum bagi masyarakatnya. Selama Khalifah berpegang pada sumber hukum utama (Al Qur’an dan As sunnah), maka dia wajib ditaati. Kalau ada penyimpangan, misalnya adanya aturan yang hanya menguntungkan dia beserta para kroni-kroninya, maka umat wajib mengingatkan. Bisa secara langsung, maupun lewat majelis ummat ataupun partai politik yang ada di tengah umat. Bahkan, umat bisa mengganti Khalifah jika dia tetap teguh dengan keputusannya. Dengan ini, pemerintahan akan selalu berjalan sesuai “rel” nya.

Khilafah juga bukanlah negara yang diskrimatif bagi warga negaranya. Semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Rasulullah pernah didatangi seorang yang meminta keringanan hukuman. Maka dengan tegas Rasulullah menolak seraya menyatakan, “seandainya Fatimah mencuri, maka akulah yang akan memotong tangannya”. Khalifah Umar bin Khattab juga pernah meminta anaknya untuk mengembalikan kekayaan dari usaha ternaknya, karena digembalakan di tanah milik negara. Bahkan Khalifah Ali bin Abi Thalib dikalahkan oleh seorang Yahudi karena beliau tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan bahwa Yahudi tersebut mencuri baju besinya.

Hukum positif sekarang telah nyata kebobrokannya. Sementara hukum Islam memiliki kelayakan untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, baik secara konsepsional maupun secara empiris. Tentu saja, karena hukum Islam merupakan “produk” dari Zat Yang Maha Tahu dan Maha Bijaksana. Secara syar’I, Khilafah lah yang berkewajiban untuk memberlakukan hukum Islam pada setiap warga negaranya. Wallahu’alam Bisshowab.

Mungkin Juga Anda Suka

Previous
Next Post »